Puluhan Mobil Dinas Dipakai Instansi Vertikal, Pajak dan Perawatan Ditanggung APBD

Puluhan Mobil Dinas Dipakai Instansi Vertikal, Pajak dan Perawatan Ditanggung APBD

Bupati Mukomuko saat mengecek kondisi kendaraan dinas milik daerah-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko menyatakan, ada puluhan unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang dipinjam pakaikan ke instansi vertikal. Meski digunakan oleh lembaga di luar struktur pemerintah daerah, seluruh biaya pajak dan perawatan kendaraan tetap dibebankan di APBD Kabupaten. Dengan catatan, jika di instansi vertikal itu tidak ada pos anggaran perawatan.

Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM, memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas oleh instansi vertikal tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni melalui skema pinjam pakai. Setiap kendaraan yang digunakan telah dilengkapi dengan surat perjanjian pinjam pakai yang masih berlaku.

“Statusnya pinjam pakai. Semua ada suratnya dan sampai sekarang masih aktif,” tegas Haryanto.

Ia menjelaskan, skema pinjam pakai ini menjadi mekanisme resmi yang digunakan pemerintah daerah untuk mendukung operasional instansi vertikal di daerah ini. Namun demikian, kepemilikan kendaraan tetap berada di bawah pemerintah daerah.

Menurutnya, selama masa pinjam pakai masih berlaku, seluruh tanggung jawab administratif kendaraan, termasuk pembayaran pajak dan biaya perawatan, tetap menjadi kewenangan Pemkab Mukomuko. Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tetap dalam kondisi layak operasional serta tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Haryanto juga menegaskan, setiap perjanjian pinjam pakai memiliki batas waktu yang harus dipatuhi. Apabila masa berlaku surat tersebut berakhir, maka instansi vertikal yang masih membutuhkan kendaraan wajib mengajukan permohonan perpanjangan kepada pemerintah daerah.

“Kalau masa pinjam pakai habis dan masih diperlukan, harus diajukan perpanjangan. Tidak bisa langsung digunakan tanpa dasar administrasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, BKD secara berkala melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh kendaraan dinas yang dipinjamkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan kendaraan tetap terkontrol serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keberadaan puluhan kendaraan dinas di instansi vertikal tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap kelancaran tugas lembaga negara di daerah. Namun di sisi lain, kondisi ini juga berdampak pada beban anggaran daerah, terutama dalam hal pembayaran pajak dan biaya pemeliharaan kendaraan setiap tahunnya.

"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan tersebut, termasuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: