7 Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RT/RW

7 Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RT/RW

7 Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RT/RW--

RADARUTARA.ID - Saat ini mengurus dokumen lebih gampang dan praktis tanpa surat pengantar

Contohnya seperti kartu tanda penduduk (KTP), dokumen ini bisa diurus tanpa harus membawa surat pengantar RT atau RW.

Pemerintah sudah membuat peraturan untuk menghapuskan keharusan membawa surat pengantar dari RT dan RW untuk membuat beberapa dokumen resmi.

Alasan surat pengantar tak lagi diperlukan adalah supaya proses pembuatan dokumen menjadi lebih mudah. 

Dengan begitu, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan lebih cepat, gampang, dan tanpa banyak perantara.

Lantas apa saja dokumen-dokumen yang bisa dibuat tanpa surat pengantar RT/RW? Berikut ini 7 dokumen ini yang bisa diurus tanpa surat pengantar RT/RW.

1. KTP

Dokumen yang bisa diurus tanpa membawa surat pengantar RT atau RW pertama yaitu KTP. 

Sekarang ini proses pembuatan dan penerbitan KTP sudah tidak lagi membutuhkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan maupun kecamatan.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.

Jika kamu ingin membuat KTP, dokumen yang diperlukan sekarang hanyalah Kartu Keluarga.

2. Kartu Keluarga

Dokumen berikutnya yang bisa kamu buat tanpa surat pengantar adalah Kartu Keluarga (KK). 

Ketentuan membuat KK tanpa membawa surat pengantar ini tercantum dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: