7 Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RT/RW

7 Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RT/RW

7 Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RT/RW--

6. SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga menjadi dokumen yang bisa dibuat tanpa membawa surat pengantar dari RT atau RW.

SKCK merupakan dokumen resmi dari Kepolisian Republik Indonesia yang mencantumkan catatan kriminal seseorang. 

SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, pencalonan pejabat, dan lain-lain.

Kamu bisa membuat SKCK dengan membawa dokumen ini ke kantor polisi:

* Fotokopi KTP  atau SIM (Surat Izin Mengemudi)

* Fotokopi KK

* Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

* Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar merah

7. Paspor dan visa

Yang Terakhir, surat pengantar dari RT dan RW juga tidak dibutuhkan jika kamu ingin membuat paspor atau visa.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.

Sedangkan visa merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara yang mengizinkan warga negara asing untuk masuk, tinggal, maupun meninggalkan negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Dokumen utama yang dibutuhkan untuk membuat paspor dan visa adalah KTP dan KK yang masih berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: