7 Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RT/RW
7 Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RT/RW--
Kamu cukup membawa KTP, KK lama (jika ada), Akta Kelahiran/Perkawinan/Kematian, serta surat keterangan pindah jika ada anggota keluarga yang pindah untuk membuat Kartu Keluarga baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
3. Akta Kelahiran
Kamu bisa membuat Akta Kelahiran tanpa perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW.
Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang membuktikan secara sah peristiwa kelahiran warga negara Indonesia.
Akta ini tercantum informasi penting seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, hingga identitas orang tua.
Jika kamu ingin membuat Akta Kelahiran, kamu hanya perlu membawa surat keterangan lahir dari dokter/bidan, akta nikah orang tua, KK, dan KTP orang tua.
4. Akta Kematian
Akta Kematian juga bisa kamu buat tanpa repot membuat surat pengantar dari RT atau RW terlebih dahulu.
Akta Kematian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti sah kalau seseorang telah meninggal dunia.
Dokumen ini penting untuk banyak keperluan administratif dan hukum, diantaranya seperti pengurusan warisan, klaim asuransi, hingga pembatalan kartu identitas almarhum.
Cara membuat Akta Kematian memerlukan surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit, fotokopi KTP dan KK almarhum, serta fotokopi KTP pelapor dan dua orang saksi.
5. NPWP
Dokumen selanjutnya yang bisa dibuat tanpa surat pengantar adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak.
NPWP berguna sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipakai sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP dapat dibuat dengan membawa fotokopi atau scan KTP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: