Catat, Ini 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Dilegalisir
Catat, Ini 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Dilegalisir--
RADARUTARA.ID- Masyarakat sekarang ini tak perlu repot lagi datang ke kantor Dukcapil cuma untuk meminta legalisasi salinan dokumen.
Pemerintah sudah menetapkan beberapa dokumen kependudukan yang tidak perlu lagi dilegalisir, seiring dengan penerapan sistem digital dalam administrasi kependudukan.
Beberapa dokumen kependudukan yang sekarang ini tidak perlu lagi dilegalisir telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 19 Ayat (6) Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, bahwa "Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir."
Dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir
Secara umum, dokumen kependudukan yang sudah diperbarui dalam format digital dan mempunyai tanda tangan elektronik (TTE) tak perlu dilegalisir.
Lalu, apa saja dokumen kependudukan yang tidak perlu lagi dilegalisir berdasarkan aturan terbaru ini?
Berikut ini penjelasannya.
1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
Kartu identitas resmi warga negara Indonesia yang tercantum data pribadi dan sudah dilengkapi chip sekaligus tanda tangan elektronik.
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga merupakan dokumen yang mencatat susunan anggota keluarga, hubungan antaranggota, hingga data penting seperti NIK dan alamat.
KK terbaru sudah dilengkapi barcode untuk menggantikan tanda tangan pejabat berwenang dan cap basah.
3. Akta Kelahiran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: