Catat, Ini 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Dilegalisir

Catat, Ini 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Dilegalisir

Catat, Ini 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Dilegalisir--

Akta Kelahiran adalab bukti sah kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Dukcapil dan menjadi dasar pengurusan berbagai dokumen lainnya. 

Akta Kelahiran terbaru sudah memakai quick response code (QR Code) sehingga tak memerlukan legalisasi lagi.

4. Akta Perkawinan

Akta Perkawinan merupakan dokumen resmi yang mencatat peristiwa pernikahan dan mempunyai kekuatan hukum bagi pasangan non-muslim yang menikah secara sah. 

Sekarang ini akta perkawinan juga sudah memakai QR Code atau tanda tangan elektronik (TTE).

5. Akta Pencatatan Sipil lainnya

Akta pencatatan sipil lainnya ini terdiri dari akta kematian, akta perceraian, serta dokumen pencatatan sipil lain yang diterbitkan oleh instansi Dukcapil.

6. Dokumen kependudukan digital dengan TTE atau QR Code

Versi digital dari dokumen kependudukan yang telah memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code untuk verifikasi keaslian secara online tanpa harus legalisir manual.

Semua dokumen kependudukan dengan format digital sudah sah, tak perlu lagi tanda tangan basah atau cap instansi.

Masyarakat hanya perlu memindai QR Code pada dokumen untuk memverifikasi keaslian melalui situs resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi di smartphone. 

Kode pada dokumen akan mengarahkan pengguna pada situs resmi Dukcapil yang memperlihatkan informasi kependudukan.

Kalau dokumen tersebut asli, akan muncul tanda centang hijau beserta keterangan "dokumen aktif," lengkap dengan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan nomor dokumen pemohon.

Melalui peraturan ini, pengurusan administrasi menjadi lebih praktis dan efisien. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: