Bolehkah PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri dan Apa Resikonya?
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri dan Apa Resikonya?--
RADARUTARA.ID - Seperti yang diketahui, PPPK Paruh Waktu telah mengikuti seleksi CPNS 2024.
Tapi tidak lulus atau tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk mengisi beragam kebutuhan pada jabatan tertentu.
Seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, serta penata layanan operasional.
Untuk masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlangsung selama 1 tahun. Kejelasan ini tercantum dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Jika membahas upah, PPPK Paruh Waktu mendapat upah paling sedikit sesuai dari besaran yang didapat saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Nantinya PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.
SK tentang PPPK Paruh Waktu dirilis pada 13 Januari 2025.
Isinya membahas ketentuan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dijelaskan kalau Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024.
Status PPPK Paruh Waktu berbeda dari pegawai ASN penuh waktu.
Tapi, PPPK Paruh Waktu tetap akan diberikan Nomor Induk PPPK atau identitas resmi sebagai ASN.
Walaupun begitu, status ini tidak bersifat permanen.
PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan sewaktu-waktu dari instansi mereka dengan alasan tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: