Bolehkah PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri dan Apa Resikonya?
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri dan Apa Resikonya?--
Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu bisa mengundurkan diri secara sukarela.
Mekanisme mengundurkan diri PPPK Paruh Waktu diatur melalui pengajuan permohonan tertulis kepada instansi yang menaungi.
Itu maknanya, status paruh waktu memberi kelonggaran bagi pegawai yang merasa tidak mampu untuk melanjutkan kontrak kerja.
Bisa karena alasan pribadi, kesehatan, ataupun alasan pertimbangan lainnya.
Adakah Konsekuensi yang didapat PPPK Paruh Waktu jika Mengundurkan Diri?
Pengunduran diri PPPK Paruh Waktu menimbulkan konsekuensi tertentu.
Jadi meski pengunduran ini diperbolehkan, tetap ada konsekuensi tersendiri.
Menurut aturan, pegawai yang mundur dari PPPK Paruh Waktu dianggap mengakhiri hubungan perjanjian kerja sebelum masa kontrak berakhir.
Adapun konsekuensi yang didapat, antara lain:
1. Tidak Berhak atas Sisa Kontrak
PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri tidak lagi berhak atas siswa kontrak.
Kalau masih ada masa kerja yang tersisa, maka hak upah dan fasilitas otomatis gugur begitu PPPK Paruh Waktu mengajukan pengunduran diri.
2. Tidak Bisa Mengajukan Kembali
Konsekuensi berikutnya adalah tidak bisa mengajukan kembali.
Dalam beberapa kasus, pengunduran diri bisa menjadi catatan yang membatasi kesempatan melamar posisi serupa di periode berikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: