Dirayu dan Dijanjikan Tempat Tinggal, Anak SD di Kerkap Dicabuli Sopir Travel

Dirayu dan Dijanjikan Tempat Tinggal, Anak SD di Kerkap Dicabuli Sopir Travel

Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Bengkulu Utara--

KERKAP, RADARUTARA.ID - Sopir travel di Bengkulu Utara tega mencabuli dan perkosa bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD). 

Pelaku yang diketahui bernama JR (24) tahun ini sudah diamankan jajaran Polres Bengkulu Utara pada 28 Februari 2025.

Orangtua korban melaporkan perbuatan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada 27 Februari 2025 kemarin. 

"Kami telah melakukan penangkapan kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Kerkap, pelaku berisinial JR (24) mencabuli anak umur 12 tahun, sebut saja Mawar, yang masih duduk kelas 6 SD," kata IPDA Fredy Silaen, Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Rabu (5/3/2025).

Ipda Freddy menjelaskan, kejadian tersebut pada Jum'at (27/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah pelaku dan diamankan pada Sabtu (28/2/2025) yang dibantu jajaran Polsek Kerkap.

Korban merupakan warga Desa Lubuk Jale yang saat itu kabur dari rumahnya, ke rumah tersangka.

Modus yang dilakukan tersangka, JR berjanji akan memberikan tempat tinggal di Kota Bengkulu.

"Korban kabur dan meminta pertolongan kepada pelaku, saat itu pelaku berjanji akan mencarikan dan membayar kosan di Kota Bengkulu esok harinya," beber Kanit.

Lantaran percaya dengan perkataan pelaku, Kasat menambahkan, tersangka pada malam itu berhasil menggauli korban sebanyak dua kali.

"Pelaku berhasil melakukan persetubuhan sebanyak dua kali terhadap korban yang masih dibawah umur tersebut," terang Kanit.

Pelaku sendiri berprofesi sebagai sopir tavel di Kecamatan Kerkap, dan pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: