PLN

Untuk Judi Online dan Foya-foya, Tersangka Menipu Puluhan Guru Honorer Mencapai Rp300 Juta

Untuk Judi Online dan Foya-foya, Tersangka Menipu Puluhan Guru Honorer Mencapai Rp300 Juta

Tersangka penipuan guru honorer di Dispendik Bengkulu Utara--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Setelah dilakukan pengembangan, Polres Bengkulu Utara menuturkan AR ditetapkan tersangka terhadap kasus penipuan puluhan guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Bengkulu Utara.

Dimana AR (40) ASN di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, warga Gunung Selan itu melancarkan aksinya dengan menjanjikan korban untuk diangkat menjadi Guru Bantu Daerah (GBD).

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo mengaku, tersangka AR menyakinkan korban dengan orang-orang terdekat dan dikenal oleh tersangka.

Dari hasil laporan korban di Polres Bengkulu Utara mencapai 25 orang.

BACA JUGA:Tipu Puluhan Honorer, Oknum ASN Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Diringkus Polisi

Sementara pengakuan tersangka, hasil penipuan yang dilakukan melalui pesan WhatsApp, tersangka telah mengantongi keuntungan dari hasil menipu korban sebanyak Rp300 juta.

"Rata-rata korban merupakan orang terdekat dan dikenal oleh tersangka. Tersangka menipu para korban melalui pesan atau telepon whatsapp," jelas Kasat.

Iptu Rizky membeberkan, adapun uang hasil penipuan itu dari puluhan guru honorer itu uang senilai Rp300 juta tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online dan berfoya-foya.

"Korban yang sudah melapor sebanyak 25 orang. Sementara uang itu dipakai tersangka untuk bermain judi online dan happy-happy," tandas Iptu. Rizky.

Diketahui juga, kalau tersangka merupakan residivis kasus tipu gelap pada tahun 2020 lalu, dan telah menjalani vonis 13 bulan penjara. 

Atas perbuatannya, tersangka AR yang merupakan staf di bidang SMP Dinas Pendidikan Bengkulu Utara itu dikenakan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: