Gen Z Ketar-ketir! Netflix dan Spotify Akan Turut Dikenakan PPN 12% Mulai Januari 2025
Gen Z Ketar-Ketir! Netflix dan Spotify Akan Turut Dikenakan PPN 12% Mulai Januari 2025--
RADARUTARA.ID - Pada awal tahun 2025, generasi Z di Indonesia dipastikan akan merasakan dampak dari kebijakan terbaru pemerintah mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap layanan digital internasional seperti Netflix, Spotify, dan platform streaming lainnya.
Menurut informasi terbaru, mulai 1 Januari 2025, layanan-layanan tersebut akan dikenakan PPN sebesar 12% yang akan langsung berdampak pada harga berlangganan para penggunanya, terutama di kalangan Gen Z yang dikenal sebagai pengguna setia platform hiburan digital.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bertujuan untuk memperluas basis pajak dan menambah pemasukan negara.
Pemerintah Indonesia sejak beberapa tahun terakhir terus berupaya untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi digital internasional.
Selama ini, banyak platform asing yang menawarkan layanan streaming tidak dikenakan PPN, meskipun para pengguna di Indonesia tetap membayar biaya langganan mereka dalam rupiah.
Bagi banyak pengguna di Indonesia, terutama Gen Z yang sangat tergantung pada platform seperti Netflix untuk menonton film dan serial, serta Spotify untuk mendengarkan musik, kebijakan ini bisa menjadi sebuah kejutan yang kurang menyenangkan.
Sebelumnya, mereka menikmati biaya berlangganan yang lebih rendah dibandingkan dengan harga yang dikenakan oleh pengguna di negara lain.
Namun, dengan kenaikan tarif PPN 12%, harga langganan diprediksi tentu akan mengalami kenaikan.
Bagi Gen Z yang dikenal memiliki gaya hidup konsumtif dan mengandalkan platform digital untuk hiburan, kenaikan biaya ini tentu menjadi perhatian.
Banyak dari mereka yang sudah terbiasa dengan tarif langganan yang lebih terjangkau, dan kini harus beradaptasi dengan biaya yang lebih tinggi.
Beberapa di antaranya juga khawatir jika harga tersebut terus meningkat di masa depan, mengingat kebijakan PPN dapat mempengaruhi harga secara berkelanjutan.
Respon dari pengguna di media sosial sudah mulai terlihat. Banyak yang menyuarakan kekecewaannya terhadap kebijakan ini, terutama karena mereka merasa bahwa layanan streaming internasional memberikan nilai lebih yang sulit ditemukan di platform lokal.
"Kalau Netflix atau Spotify naik harga lagi, Mending mencari alternatif lain," tulis seorang pengguna Instagram di salah satu postingan akun yang membahas mengenai kenaikan PPN tersebut.
Namun, meskipun banyak yang kecewa, beberapa pengguna juga mengakui bahwa ini adalah langkah yang wajar dari pemerintah untuk memastikan keadilan pajak bagi semua jenis layanan, baik domestik maupun internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: