Gen Z Ketar-ketir! Netflix dan Spotify Akan Turut Dikenakan PPN 12% Mulai Januari 2025
Gen Z Ketar-Ketir! Netflix dan Spotify Akan Turut Dikenakan PPN 12% Mulai Januari 2025--
Di sisi lain, para penyedia layanan streaming seperti Netflix dan Spotify juga sudah mulai memberikan pernyataan terkait kebijakan ini.
Mereka mengungkapkan bahwa meskipun kenaikan harga mungkin terjadi, perusahaan akan terus berusaha memberikan layanan terbaik bagi penggunanya, termasuk beradaptasi dengan regulasi yang ada.
Namun, beberapa pihak juga mengingatkan bahwa meskipun kebijakan ini berfokus pada penerimaan pajak negara, pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Khususnya kalangan muda yang sebagian besar mengandalkan layanan-layanan ini sebagai sarana hiburan utama mereka.
Kenaikan PPN pada layanan internasional ini diharapkan juga akan memberi keuntungan bagi penyedia layanan digital lokal yang sudah dikenakan pajak serupa.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Indonesia akan lebih memilih layanan lokal yang tidak dikenakan biaya pajak tambahan, sehingga menciptakan iklim persaingan yang lebih adil.
Meskipun demikian, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada sejauh mana platform lokal mampu menawarkan konten yang setara dengan yang dimiliki oleh layanan internasional seperti Netflix dan Spotify.
Meskipun kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara, dampaknya terhadap Gen Z dan pengguna layanan digital lainnya cukup signifikan.
Dengan kenaikan harga langganan yang tak terhindarkan, tantangan besar bagi pemerintah adalah memastikan bahwa kebijakan ini tidak justru membebani kelompok masyarakat tertentu, sekaligus tetap mendorong pertumbuhan industri digital di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: