Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini
Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini--
Berdasarkan aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 hinggga Rp2.522.600.
Lalu untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVe.
Gaji PPPK juga mendapai kenaikan, mulai dari golongan I hingga XVII.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Berikut ini daftar gaji PNS dan PPPK terbaru 2024 berdasarkan golongannya.
Daftar gaji PNS 2024
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: