Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini

Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini

Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini--

Berdasarkan aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 hinggga Rp2.522.600. 

Lalu untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVe.

Gaji PPPK juga mendapai kenaikan, mulai dari golongan I hingga XVII. 

Dilansir dari cnnindonesia.com, Berikut ini daftar gaji PNS dan PPPK terbaru 2024 berdasarkan golongannya.

Daftar gaji PNS 2024

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: