Berlaku Tahun Ajaran Baru 2024, Berikut Aturan Seragam Sekolah Terbaru untuk SD-SMA

Berlaku Tahun Ajaran Baru 2024, Berikut Aturan Seragam Sekolah Terbaru untuk SD-SMA

Berlaku Tahun Ajaran Baru 2024, Berikut Aturan Seragam Sekolah Terbaru untuk SD-SMA--

RADARUTARA.ID- Ketentuan tentang aturan seragam sekolah terbaru di tahun ajaran 2024, ini telah tertuang melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Pada aturan ini tertulis larangan bagi sekolah untuk mengatur kewajiban dan/atau memberi pembebanan kepada orang tua/wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan siswa baru.

Ada dua jenis Seragam sekolah yaitu, pakaian seragam nasional dan seragam Pramuka. Selain kedua jenis Seragam sekolah yang diatur Kemendikbud tersebut, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.

Berikut aturan Seragam Sekolah Jenjang SD-SMA

Sekolah Dasar (SD)

1. Siswa Putra

Model 1:

- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri

- Kemeja dimasukkan ke dalam celana

- Celana pendek warna merah hati, dengan panjang 5 cm di atas lutut, bagian pinggang terdapat tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan

- Ikat pinggang dengan lebar 3 cm warna hitam

- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki

- Sepatu hitam.

Model 2:

- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada sebelah kiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: