Catat! Begini Cara Bikin Paspor Baru di Tahun 2024 dan Besaran Biayanya

Catat! Begini Cara Bikin Paspor Baru di Tahun 2024 dan Besaran Biayanya

Catat! Begini Cara Bikin Paspor Baru di Tahun 2024 dan Besaran Biayanya--

Ini, membuat Anda tak perlu lagi melampirkan KTP dan KK sebagai syarat bikin paspor. Hanya saja, belum diketahui dengan pasti kapan sistem baru tersebut akan diterapkan.

BACA JUGA:5 Langkah Mudah Memutihkan Kulit Tangan dan Kaki yang Belang dengan Cepat

Biaya pembuatan paspor 2024

Berikut rincian biaya pembuatan paspor 2024:

- Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp 350 ribu

- Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp 650 ribu

- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100 ribu

- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150 ribu

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta

- Paspor hilang: Rp 1 juta

- Paspor rusak: Rp 500 ribu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: