Catat! Begini Cara Bikin Paspor Baru di Tahun 2024 dan Besaran Biayanya

Catat! Begini Cara Bikin Paspor Baru di Tahun 2024 dan Besaran Biayanya

Catat! Begini Cara Bikin Paspor Baru di Tahun 2024 dan Besaran Biayanya--

RADARUTARA.ID- Paspor adalah dokumen penting dan wajib dimiliki ketika berpergian ke luar negeri. Tanpa Paspor, Anda tidak akan bisa melewati imigrasi keberangkatan ataupun pintu tiba di bandara. 

Selain, itu Paspor juga menjadi identitas pengenal saat ada di luar negeri. Dalam Paspor ada informasi diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir serta informasi penting lainnya. 

Tapi ternyata, ada beberapa syarat dalam pembuatan paspor baru yang harus Anda ketahui. Berikut, ini adalah cara dan syarat bikin Paspor 2024 yang patut Anda ketahui:

BACA JUGA:Wabup Bengkulu Utara Gelar Aqiqah Putra Pertama

Cara bikin paspor terbaru 2024

Ada dua cara membuat paspor tahun 2024. Pertama, bisa dilakukan secara daring. Kedua, dilakukan dengan mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat.

  • Cara bikin paspor online

Cara ini dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan mengambil nomor antrean secara daring.

1. Buat akun baru.

Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. Setelah selesai, masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar.

2. Pilih layanan yang dibutuhkan, apakah pembuatan paspor baru atau penggantian paspor.

3. Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat. Hal ini diperlukan untuk proses verifikasi, foto, dan wawancara.

4. Pilih jadwal kunjung ke kantor imigrasi untuk verifikasi, foto, dan wawancara.

5. Isi formulir dengan lengkap dengan informasi data pribadi dan identitas lainnya. Pastikan semua data dimasukkan dengan benar.

6. Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, akta, dan lainnya. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi berencana untuk menghapus syarat dokumen KK dan KTP dalam membuat paspor baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: