Catat! Begini Cara Bikin Paspor Baru di Tahun 2024 dan Besaran Biayanya

Catat! Begini Cara Bikin Paspor Baru di Tahun 2024 dan Besaran Biayanya

Catat! Begini Cara Bikin Paspor Baru di Tahun 2024 dan Besaran Biayanya--

7. Konfirmasi seluruh proses dan lakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-commerce, minimarket, atau m-banking.

  • Cara bikin paspor ke kantor imigrasi

Selain dilakukan secara daring, cara bikin paspor terbaru 2024 juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi secara langsung. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Anda juga bisa mengisi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan dan menunggu dokumen diperiksa. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

Selanjutnya, Anda bisa melanjutkan proses ke tahap foto, sidik jari, dan wawancara.

BACA JUGA:Libur Sekolah, Ini 5 Rekomendasi Kolam Renang yang Bisa Kamu Kunjungi di Bengkulu

Syarat bikin paspor 2024

Syarat bikin paspor 2024 tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut beberapa dokumen yang diperlukan:

- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

- Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen lain berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, Anda bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Surat penetapan ganti nama.

- Paspor lama bagi yang telah memiliki.

- Dokumen penunjang seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat kesehatan, dan lain-lain.

Kendati demikian, beberapa waktu lalu Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: