Ramai Dipersoalkan, Berikut Syarat untuk Mendapatkan Gelar Profesor di Indonesia

Ramai Dipersoalkan, Berikut Syarat untuk Mendapatkan Gelar Profesor di Indonesia

Ramai Dipersoalkan, Berikut Syarat untuk Mendapatkan Gelar Profesor di Indonesia--

RADARUTARA.ID- Gelar profesor atau guru besar identik dengan seseorang yang memiliki keahlian dan kepakaran di bidang atau ilmu tertentu. Sementara di Indonesia, profesor biasanya merujuk kepada jabatan fungsional dosen di sejumlah perguruan tinggi. 

Profesor juga jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih aktif mengajar di lingkungan pendidikan tinggi. Ini, disebabkan jabatan akademik tertinggi, sehingga untuk mendapatkan gelar profesor bukan perkara mudah. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi. 

Seperti halnya jabatan akademik dosen memiliki jenjang Asistensi Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor. 

Sehingga, seorang dosen harus mengajar minimal 10 tahun dan sudah memenuhi kriteria tertentu untuk menjadi profesor.  

BACA JUGA:Fakta Unik Suku Rejang, Penghuni Pertama di Provinsi Bengkulu

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Aturan Permenpan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Selain itu, masih banyak persyaratan lain yang harus dipenuhi. Apa saja?

Syarat Mendapatkan Gelar Profesor di Indonesia

1. Memenuhi Angka Kredit Tertentu

Kenaikan jabatan di perguruan tinggi bisa dilakukan jika dosen memenuhi angka kredit kumulatif sesuai jenjang yang dituju. Penilaian angka kredit ditentukan oleh unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama yakni kegiatan Pendidikan (A), melaksanakan Pendidikan (B), Penelitian (C), Pengabdian pada Masyarakat (D). Sedangkan unsur Penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.

Adapun jumlah kredit kumulatif tiap jenjang yakni Asisten Ahli (150), Lektor (200,300), Lektor Kepala (400, 550, 700), dan Profesor (859, 1050).

Guru besar dengan angka kredit 850 bisa mencapai golongan 4D. Sedangkan profesor dengan angka kredit 1050 bisa mencapai golongan 4E.

BACA JUGA:Persiapkan Diri dari Sekarang, Ini Syarat CPNS 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: