Ada 3 Warna Paspor di Indonesia, Berikut Jenis dan Fungsinya

Ada 3 Warna Paspor di Indonesia, Berikut Jenis dan Fungsinya

Ada 3 Warna Paspor di Indonesia, Berikut Jenis dan Fungsinya--

Masa berlaku Paspor Diplomatik paling lama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan. Paspor Diplomatik diterbitkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara.

Karena itu, pemegang Paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, Paspor Diplomatik RI dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: