Ada 3 Warna Paspor di Indonesia, Berikut Jenis dan Fungsinya

Ada 3 Warna Paspor di Indonesia, Berikut Jenis dan Fungsinya

Ada 3 Warna Paspor di Indonesia, Berikut Jenis dan Fungsinya--

RADARUTARA.ID- Ada tiga warna Paspor di Indonesia yang berlaku sampai sekarang. Tiga warna Paspor itu dibedakan sesuai jenis dan fungsi atau kegunaannya. Diantaranya ada paspor berwarna hijau, biru dan hitam. 

Dilansir dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), berikut ini adalah penjelasan dari tiga warna Paspor Indonesia sesuai jenis dan fungsinya masing-masing yang sampai sekarang masih berlaku. 

Paspor Biasa (Warna Hijau)

Paspor hijau atau disebut Paspor Biasa adalah Paspor RI yang pada umumnya digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI). Paspor Biasa terdiri atas Paspor Biasa elektronik (e-Paspor) dan Paspor Biasa non-elektronik (fisik). Permohonan pembuatan Paspor Biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Masa berlaku Paspor Biasa paling lama 10 tahun bagi WNI yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sudah menikah. Seperti umumnya, Paspor RI yang diterbitkan saat ini berjumlah 48 halaman, di bagian depannya terdapat lambang NKRI, Burung Garuda, dicetak dengan tinta emas.

BACA JUGA:Musim Liburan Tiba, Jangan Lupa Mencicipi Olahan Gurita Khas Kaur Bengkulu

Paspor Dinas (Warna Biru)

Berikutnya ada Paspor biru atau disebut Paspor Dinas adalah Paspor RI yang pada umumnya dipergunakan oleh Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan.

Paspor Dinas diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah RI yang tidak bersifat diplomatik. Permohonan pembuatan Paspor Dinas diajukan kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) atau Pejabat yang ditunjuk.

Biasanya, Masa berlaku Paspor Dinas sesuai dengan masa tugas yang diemban oleh pemegang Paspor tersebut, namun tidak melebihi masa 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan. Masa berlaku Paspor Dinas yang belum mencapai 5 tahun bisa diperpanjang.

Sementara Paspor Dinas yang telah mencapai masa berlaku 5 tahun tidak dapat diperpanjang lagi jika masa berlakunya berakhir. Apabila masih diperlukan, harus mengajukan permohonan Paspor Dinas yang baru.

BACA JUGA:Program Seragam Gratis Persembahan Bupati Bengkulu Utara Masih Berlanjut atau Putus?

Paspor Diplomatik (Warna Hitam)

Paspor Hitam atau disebut Paspor Diplomatik adalah Paspor RI khusus yang dipergunakan oleh para Diplomat RI dan keluarga yang ditugaskan di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, serta bagi Pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas diplomatik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: