Pelaku Penembakan Kakak Kandung Sesali Perbuatannya Setelah Korban Meninggal Dunia
Tersangka kasus penembakan Kakak kandung sendiri saat jalani pemeriksaan--
RADARUTARA.ID - Kasus penembakan yang dilakukan Pelaku, berinisial KA (45) terhadap Kakak kandungnya bernama Hermen Joyo (62), pada 24 Mei 2024 lalu, membuat pelaku menyesali perbuatannya dibalik jeruji besi. Korban penembakan yang dilakukan KA itu berakhir meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Diketahui penembakan tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak 3 kali dengan menggunakan senapan angin yang menghenai dada kiri, tangan dan kaki korban.
Dari pengakuan pelaku pada Jumat 14 Juni 2024, dirinya mengaku sangat menyesali atas perbuatannya tersebut sehingga membuat kakak kandungnya tersebut meninggal dunia.
Dirinya pun menjelaskan bahwa aksi penembakan tersebut dilakukannya awalnya hanya sekedar mengancam korban saja. Namun dirinya tersulut emosi sehingga pelaku pun tega menembaki korban.
"Menyesal saya pak, awal saya hanya mengancam (menggertak) saja agar kakak saya pergi, namun, kakak saya tidak pergi yang akhirnya saya tembak karena sudah tersulut emosi," ungkapnya.
BACA JUGA:Jamaah Haji Indonesia Mulai Tempati Tenda di Arafah
Lebih lanjut, KA mengaku bahwa dirinya emosi dan tega menembak kakak kandungnya tersebut dengan senapan angin yang baru dimilikinya tersebut.
Lantaran pelaku tidak menerima atas perbuatan kakaknya tersebut pada 2 tahun silam yang pernah melukai pelaku dengan membacok serta mencoba ingin membunuh dirinya.
Kemudian selama 2 tahun tersebut, korban atau kakaknya selalu menindas pelaku. Terakhir puncaknya yang menyebabkan terjadi penembakan tersebut. Pelaku mengaku kesal lantaran ternak miliknya, berupa anjing dan ayam mati akibat diduga diracuni oleh korban.
"Emosi saya meluap karena selama 2 tahun kakak saya selalu menindas saya. Namun saya tidak menyangka kalau Kakak saya sudah meninggal dunia. Saya sangat menyesal sekali," tukasnya sembari menundukkan wajah.
BACA JUGA:Korban Judi Online Diusulkan Terima Bansos dari Pemerintah, Ini Alasannya
Sementara itu, Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres BU, Iptu Rizky D Cahyo SIk MH menyampaikan, bahwa pelakubsudah ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya telah dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Namun dengan seiiringnya waktu berjalan dengan kematian korban. Maka tersangka pun kembali dijerat dengan pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian.
"Tentu dengan kematian yang dialami korban, maka kita kembali menjerat tersangka dengan pasal yang lebih berat dari pasal yang diterapkan sebelumya," tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: