Wajib Tahu! 4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas Ini Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Wajib Tahu! 4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas Ini Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan--
Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum ditanggung oleh Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung kecelakaan ini.
Itulah jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak bisa ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: