Bagaimana Hukum Mencabut Uban dalam Islam? Apakah Dibolehkan? Begini Penjelasannya
Bagaimana Hukum Mencabut Uban dalam Islam? Apakah Dibolehkan? Begini Penjelasannya--
Meskipun ada larangan terkait mencabut uban dari kepala ataupun jenggot, namun tidak ada larangan terkait mewarnai uban tersebut. Meskipun diperbolehkan namun ada warna yang haram untuk digunakan yaitu warna hitam. Seperti yang dijelaskan di dalam buku yang berjudul tuntunan adab-adab sunnah Rasulullah SAW untuk kehidupan sehari-hari yang ditulis oleh Muhammad Al Islam.
Dijelaskan bahwa terdapat sebuah hadis yang memperkuat pendapat larangan mewarnai rambut dengan warna hitam, hadis tersebut diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA mengatakan, "Pada saat Kota Makkah dibuka, Abu Kuhafah dibawa ke hadapan Rasulullah. Saat itu, rambut dan jenggotnya telah berwarna putih seperti bunga putih. Rasulullah SAW bersabda, 'Gantilah warna rambut ini dengan sesuatu, dan hindarilah pewarna hitam'." (HR Abu Dawud)
Larangan tersebut telah dengan terang dan jelas bahwasanya mewarnai rambut tidak diperbolehkan dengan warna hitam, namun seorang muslim diperbolehkan untuk mewarnainya dengan warna seperti kuning, merah, dan warna selain hitam lainnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: