Apakah Nikah Siri Sah? Begini Penjelasannya Menurut Islam

Apakah Nikah Siri Sah? Begini Penjelasannya Menurut Islam

Apakah Nikah Siri Sah? Begini Penjelasannya Menurut Islam--

Sedangkan, mazhab Hanabilah menghukumi nikah yang dilakukan sesuai syariat Islam adalah sah, meskipun itu dirahasiakan. Hanya saja ini hukumnya makruh.

BACA JUGA:Makin Cuan, Ini 4 Zodiak Paling Beruntung di Bulan Mei, Ada Punyamu?

Lebih Baik Nikah Siri atau Nikah Resmi?

Meskipun nikah siri sah karena memenuhi syariat Islam, tapi pernikahan ini tidak diakui hukum negara. Apabila timbul berbagai persoalan rumah tangga sampai pada akhirnya terjadi perceraian, maka penyelesaian masalah perceraian tidak dapat diselesaikan di jalur hukum negara.

Dilansir dari buku Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya karya Zainuddin dan Zulfiani, untuk penyelesaian hal tersebut akan dilakukan sesuai hukum Islam.

Istri dari pernikahan siri yang ingin bercerai juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugat, mudah ditelantarkan, tidak diberi nafkah dengan cukup dan tidak ada kepastian status dari suami, karena nikah siri tidak diakui oleh hukum.

Pasangan yang nikah siri tidak punya bukti otentik tentang kejelasan status pernikahan suami-istri karena tidak didaftarkan secara resmi. Jadi, secara hukum perempuan yang nikah siri tidak dianggap sebagai istri yang sah sesuai hukum negara.

Yani C. Lesar dalam buku Nikah Siri Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah, menjelaskan jika keadaan memungkinkan, lebih baik untuk melakukan secara resmi agar terhindar dari segala bentuk mudharat setelah pernikahan.

Fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain.

Sebab, bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar'i (bayyinah syar'iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah akta nikah secara resmi yang dapat dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) bagi para pihak terkait yang dapat dipergunakan ketika dibutuhkan suatu saat.

BACA JUGA:Ini Tips Modifikasi Motor Agar Terlihat Kece dan Menawan dengan Harga yang Sangat Terjangkau

Syarat Nikah Siri

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pernikahan akan sah jika memenuhi rukun nikahnya. Selain rukun nikah, kedua calon mempelai juga harus memenuhi syarat nikah siri. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk nikah siri.

Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Laki-laki

- Islam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: