Kepala Daerah Diminta Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Sawit yang Tak Miliki Sertifikasi ISPO

Kepala Daerah Diminta Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Sawit yang Tak Miliki Sertifikasi ISPO

Kepala Daerah Diminta Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Sawit yang Tak Miliki Sertifikasi ISPO--

RADARUTARA.ID - Kementerian Pertanian meminta kepala daerah di wilayah-wilayah sentra sawit untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).  

Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk melakukan pembinaan dan menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan perkebunan yang tidak miliki ISPO.

Himbauan itu di sampaikan oleh Kementrian Pertanian melalui Surat Edaran (SE) nomor 286/2024 tentang Kewajiban Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), pada 23 Maret 2024.

BACA JUGA:Tradisi Malabuh, Memberi Makan Buaya Kuning di Banjar

Dalam hal ini, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alam Syah meminta Gubernur dan Bupati untuk mengawasi pelaksanaan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) di daerahnya masing-masing, khususnya yang menjadi sentra kelapa sawit. 

“Surat Edaran tersebut ditujukan sebagai panduan bagi Pemerintah atau Kepala Daerah untuk proses  pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sertifikasi ISPO agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Andi Nur Alam Syah dalam Surat Edaran itu.

Penerbitan surat tersebut juga telah merujuk kepada 3 regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020, tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Melalui regulasi-regulasi itu, Pemerintah mewajibkan Sertifikasi ISPO kepada seluruh usaha perkebunan kelapa sawit yang terdiri atas usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit, usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:Kinerja Panwas Akan di Evaluasi Bawaslu, Jika Tak Perform Bakal Diganti

Selain itu, sesuai Perpres ISPO, sertifikasi diwajibkan kepada perusahaan dan pekebun (petani) dan bagi petani juga wajib melaksanakan sertifikasi ISPO terhitung mulai 5 tahun sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 diundangkan.

Oleh karena itu, Gubernur dan bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dalam bentuk fasilitasi kepada pelaku usaha dan pemantau independen berupa sosialisasi dan lokakarya, pendataan pelaku usaha, dan akses bantuan dan permodalan untuk Pekebun. Selain itu, pemda juga diminta untuk melakukan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaja dalam rangka pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.

Bagi perusahaan perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO, kepala daerah dapat memberikan sanksi administratif antara lain Teguran tertulis, Pemberhentian sementara; atau Pencabutan izin usaha.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: