Pasca Ditahan Polisi, Terungkap Ini Modus Pungli Pemalak Sopir Truk Jalur Batiknau Bengkulu Utara
Pelaku pengeroyokan dalam pers rilis di Polres Bengkulu Utara--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Sebanyak 8 orang pemuda dan pelajar Desa Bintunan, Kecamatan Batiknau, Bengkulu Utara diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sopir dan kernet truk ekspedisi yang melintas di eks Jalinbar di di Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Binara, melalui Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Andika Rizkyawan Ramadhan mengungkapkan, 8 orang tersebut diringkus pada Sabtu, (30/3/2024) kemarin, atau sekitar lima jam pasca kejadian.
Ipda Andika mengungkapkan, kejadian pemerasan dan penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku pada malam hari sekitar pukul 01.00 wib.
Dari hasil operasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara yang dibantu oleh Polsek Batiknau, polisi mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya tersebut.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Jalan Amblas di TAP Tak Kunjung Diperbaiki
Keempat pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 jo 351 dan atau pasal 351 ayat 1 kuhpidana, dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sementara 4 orang pelaku lainnya berdasarkan pertimbangan pimpinan, dilakukan penangguhan lantaran masih usia di bawah umur.
"Yang kita tahan ada 4 orang, sedangkan 4 orang lainnya masih di bawah umur jadi tidak kita lakukan penahanan. Tapi wajib lapor, "sambung Kanit Pidum Ipda Andika Rizkyawan Ramadhan. Senin, (1/4/2024).
Adapun 4 orang yang ditahan ini berinisial RA (20), FK (18), BP (22) dan MI (20). Yang semua pelaku ini adalah warga desa Bintunan, Kecamatan Batiknau, Bengkulu Utara.
Kanit membeberkan, modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku berawal pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Pelaku di jalan Desa Air Lakok mengajak rekannya untuk menyetop mobil bok yang dikendarai Budi Prabowo dan Rudi Setiawan.
BACA JUGA:Resmi! Nadiem Makarim Cabut Ekstrakurikuler Pramuka dari Kurikulum Merdeka
Tujuannya, lanjut Kanit, Pelaku meminta sejumlah uang kepada sopir untuk membeli rokok dengan alasan jalan tersebut jalan pribadi bukan jalan umum.
"Pelaku minta uang Rp20 ribu untuk beli rokok, namun sama sopir diberikan uang Rp7 ribu, karena merasa kurang, pelaku mengejar korban,"beberapa kanit.
Karena korban merasa terancam, sopir tersebut mengeluarkan stik kunco roda kepada pelaku. Tak terima hal itu, pelaku kemudian emosi mengejar mobil tersebut, ketika sampai tempat sepi Pelaku mengambil kayu untuk senjata kemudian melanjutkan perjalanan kemudian Pelaku melemparkan kayu ke arah pintu mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: