Ketahui, Syarat dan Biaya Nikah di KUA Tahun 2024 Bagi Laki-laki dan Perempuan

Ketahui, Syarat dan Biaya Nikah di KUA Tahun 2024 Bagi Laki-laki dan Perempuan

Ketahui, Syarat dan Biaya Nikah di KUA Tahun 2024 Bagi Laki-laki dan Perempuan--

8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.

9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.

10. Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).

11. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.

12. Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).

BACA JUGA:Kasihan! Baru Kelas 5 SD Anak Ini Harus Lakukan Cuci Darah Rutin, Penyebabnya Gara-gara Minum Ini

Persyaratan Nikah Bagi Laki-laki

Kemudian calon mempelai pria ada persyaratan yang wajib dilengkapi yakni:

1. Berusia minimal 19 tahun

2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4

3. Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.

4. Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai laki-laki selanjutnya ialah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.

5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.

6. Fotocopy KTP elektronik.

7. Fotocopy akta lahir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: