Ketahui, Syarat dan Biaya Nikah di KUA Tahun 2024 Bagi Laki-laki dan Perempuan

Ketahui, Syarat dan Biaya Nikah di KUA Tahun 2024 Bagi Laki-laki dan Perempuan

Ketahui, Syarat dan Biaya Nikah di KUA Tahun 2024 Bagi Laki-laki dan Perempuan--

RADARUTARA.IDMenikah adalah salah satu momen yang paling penting dalam kehidupan setiap orang. Sebelum berlanjut ke pelaminan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, terutama proses pernikahan itu sendiri.

Untuk pasangan yang ingin menikah secara agama, pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah pilihan yang paling umum. Tetapi, sebelum mengurus pernikahan di KUA, ada beberapa hal penting yang wajib diketahui dan dipersiapkan supaya proses pernikahan bisa berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. 

Dalam artikel kali ini, kita akan membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan di KUA dengan gampang dan tanpa hambatan.

Untuk Biaya Nikah di KUA Tahun 2024 tidak dipungut biaya alias gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Tetapi, jika pengantin hendak melakukan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan tarif Rp600 ribu.

BACA JUGA:Kapan Malam Lailatul Qadar 2024 Tiba? Cek Perkiraan Tanggalnya Disini

Adapun Syarat Nikah di KUA Tahun 2024:

Calon mempelai diwajibkan untuk melampirkan dokumen tertentu saat mengajukan permohonan pernikahan, yakni:

1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.

2. Surat keterangan menikah (model N1).

3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).

4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).

5. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).

6. Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.

7. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: