Kepala BPKAD: Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Kartu Kredit untuk Menghindari Penyimpanan Uang Negara

Kepala BPKAD: Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Kartu Kredit untuk Menghindari Penyimpanan Uang Negara

Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda--

RADARUTARA.ID - Pemerintah Kota Bengkulu beberapa waktu lalu telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait penggunaan kartu kredit pemerintah Daerah di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Penandatangan perjanjian itu sendiri dilakukan langsung oleh oleh Kepala BPKAD Pemkot Bengkulu, Yudi Susanda dengan Pimpinan Cabang Utama Bank Bengkulu Yerri Ariansuri.

Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda menyampaikan, penandatanganan Kartu Kredit ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Selain itu juga berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 4 tahun 2023 tentang tata cara penggunaan dan penyelengaraan kartu kredit pemerintah daerah untuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah," ujarnya.

BACA JUGA:Turut Prihatin, Gubernur Bengkulu Kunjungi Korban Kebakaran di Bengkulu Utara

Diungkapkannya pula, penggunaan kartu kredit di lingkup Pemkot Bengkulu juga merupakan salah satu upaya positif yang harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan ataupun penyelewengan.

"Hal ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan ataupun tindakan lain yang melanggar peraturan yang ada," tegasnya.

Dipastikan pula oleh, penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Ini juga merupakan salah satu upaya , untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: