Apa Benar, Menelan Dahak atau Ludah Bisa Batalkan Puasa Ramadhan?

Apa Benar, Menelan Dahak atau Ludah Bisa Batalkan Puasa Ramadhan?

Apa Benar, Menelan Dahak atau Ludah Bisa Batalkan Puasa Ramadhan?--

RADARUTARA.ID- Beberapa hal sering ditanyakan ketika memasuki ibadah puasa Ramadhan. Salah satunya adalah soal menelan dahak atau ludah apakah dapat membatalkan puasa?

Diketahui, bahwa orang yang menjalankan ibadah puasa dilarang untuk makan atau minum sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. 

Dan selama berpuasa, tidak jarang orang dengan tidak sengaja menelan dahak atau ludah. Sebagian orang berpendapat, bahwa menelan dahak atau ludah sama saja dengan menelan minuman atau makanan. 

Lalu, apakah menelan dahak atau ludah membuat puasa Ramadhan batal?

BACA JUGA:Iklan yang Ditayangkan Mengandung Unsur Seksualitas, Izin Edar 4 Kosmetik Ini Dicabut oleh BPOM

Diterangkan dalam Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian oleh A.R. Shohibul Ulum (2022), menelan ludah saat puasa Ramadan tidak batal.

Dikutip dari buku tersebut, dalam Fathul Mu'in disebutkan bahwa puasa tidak batal, karena menelan dahak atau ludah dari sumbernya, yaitu dari seluruh area rongga mulut. 

Tapi, jika air ludah sengaja dikumpulkan dalam mulut sehingga menjadi banyak lalu, ditelan disini ada dua pendapat. 

Sejumlah ulama mengatakan, bahwa hal tersebut (menelan dahak atau ludah) tidak membatalkan puasa. Dan ada pula yang mengatakan bisa membatalkan puasa. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Makanan Sahur yang Sehat untuk Menunjang Ibadah Puasa

Imam an-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (6/327) mengatakan, pendapat yang ashah (paling sahih) tidak membatalkan puasa.

Jika ludah banyak terkumpul tanpa sengaja, misalnya akibat banyak berbicara atau yang lainnya dengan tanpa sengaja kemudian menelannya, hal ini tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan (khilaf).

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menelan ludah saat puasa Ramadan tidak membuat batal ketika ludah tersebut murni, tidak bercampur dengan lainnya, misalnya makanan.

Adapun jika ludahnya sudah sempat keluar dari mulut, lalu disedot dan ditelan, maka puasa akan menjadi batal.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: