Akan Dinaikan 12 Persen, Apa Itu PPN dan Apa Pengaruhnya ke Masyarakat?
Akan Dinaikan 12 Persen, Apa Itu PPN dan Apa Pengaruhnya ke Masyarakat?--
Kendati menjadi subjek, PPN adalah perusahaan, tapi tarif itu dipungut kepada konsumen. Jadi perusahaan hanya sebagai pemungut pajak perantara konsumen dan pemerintah.
Beberapa transaksi yang dikenakan PPN diantaranya pembelian rumah, kendaraan bermotor, layanan internet, sewa toko dan apartemen sampai jasa langganan nettflix. Artinya, jika PPN naik maka harga barang dan jasa sudah pasti akan ikut naik.
BACA JUGA:Beredar Kabar, Bengkulu Utara Tak Usulkan Formasi PPPK Tahun 2024, Ini Kata Kepala BKPSDM
Dampak Kenaikan PPN ke Masyarakat
Kendati PPN tidak dikenakan untuk bahan pokok seperti ayam, gula, beras dan sebagainya. Tapi, akan tetap berdampak pada daya beli masyarakat meski tidak secara langsung.
Dikatakan Direktur Center of Economic and Law (CELIOS), Bhima Yudhistira, kenaikan PPN menjadi 12 persen di tahun depan terbilang cukup tinggi dan pasti akan menekan data beli masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah.
Soleh sebab, itu sektor otomotif dan real estat yang saat, ini mulai bangkit dikhawatirkan ikut terdampak.
"Khawatir belanja masyarakat bisa turun, penjualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, rumah bisa melambat," ungkapnya dikutip dari CNNIndonesia.com.
BACA JUGA:Ini Potret Roti Tertua di Dunia Berusia 8.600 Tahun, Ditemukan di Dalam Oven dan Belum Dipanggang
Sementara dikutip dari situs Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, berikut ini objek PPN di UU HPP.
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
3. Ekspor BKP dan/atau JKP
4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: