Tanah Kamu Ditawar Developer? Begini Cara Menentukan Harga Jualnya

Tanah Kamu Ditawar Developer? Begini Cara Menentukan Harga Jualnya

Tanah Kamu Ditawar Developer? Begini Cara Menentukan Harga Jualnya--

RADARUTARA.ID- Sejak beberapa tahun, ini proyek perumahan terus berkembang dan banyak developer bermunculan. Dalam konteks, ini setiap masyarakat memiliki opsi untuk menjual tanahnya kepada seorang developer.

Tapi bagaimana cara menentukan harga jualnya? Tentu hal, itu masih menjadi banyak pertanyaan bagi semua netizen, khususnya masyarakat diluar sana. 

Bicara soal bagaimana cara untuk menentukan harga jual tanah kepada developer. Kita akan coba mengulik sejumlah pengalaman yang sempat diungkapkan oleh salah seorang warga asal Bogor, yakni ibu Wati.

Ibu Wati, ini sempat menceritakan, bahwa ada salah satu desa di Cileungsi, Bogor. Desa itu sekarang menjadi perumahan elit. Pembangunan perumahan dilakukan oleh developer secara bertahap.

Dan banyak tanah warga yang dibeli dengan harga dibawah NJOP/m2 atau sesuai plafon yang sebelumnya sudah ditentukan oleh developer (surat tanah warga kebanyakan girik dan AJB). Dan tanah orang tua ibu Wati, ini sudah dikonfirmasi oleh pihak developer akan masuk di dalam wilayah pengembangan bisnisnya. 

BACA JUGA:Korban Tanah Longsor di Sumbar Merupakan Bidan di PKM Bukit Makmur, yang Ingin Menjenguk Ortunya Sakit

Dalam hal, ini pun ibu Wati, meminta pendapat dan saran atas tanah orang tuanya yang direncanakan masuk di dalam wilayah pengembangan proyek perumahan tersebut.  

Pertanyaan Ibu Wati:

1. Seandainya NJOP tanah di daerah tersebut sebesar Rp 900 ribu/m2 - luas tanah 600m2 dan tanah SHM, berapa kira-kira harga yang layak yang bisa orang tua saya tawarkan kepada developer?

2. Seandainya pihak developer hanya mau membeli tanah ortu saya sesuai dengan plafon mereka yang di bawah NJOP, tetapi saya menolak, apakah memungkinkan?

Demikian pertanyaan dari saya dan semoga mendapatkan respons yang baik.

BACA JUGA:Ikuti Keputusan PP, Muhammadiyah Bengkulu Utara Umumkan 1 Ramadan 1445 Hijriah Pada Senin 11 Maret 2024

Menjawab diatas, salah seorang Advokat Dr (C) Alvon Kurnia Palma, SH, MH, mengungkapkan analisanya. Berikut analisanya:

Terima kasih atas pertanyaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: