Pungut Uang dari Surat Jual Beli Tanah Tanpa Perdes, Kapolsek: Itu Sama dengan Pungli atau Pemerasan

Pungut Uang dari Surat Jual Beli Tanah Tanpa Perdes, Kapolsek: Itu Sama dengan Pungli atau Pemerasan

Kapolsek Putri Hijau, IPTU Achmad Nizar, SIK, MH--

RADARUTARA.ID- Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH, menegaskan, segala bentuk aktivitas yang berbentuk pungutan (uang) harus di dasari oleh dasar hukum yang jelas atau legal.

Apa bila pungutan yang dijalankan tidak didasari oleh peraturan yang jelas, maka kata Kapolsek, pungutan tersebut bisa dikatakan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum berupa pungutan liar (Pungli) atau pemerasan.

"Setiap pungutan harus ada dasar hukumnya," tegas Kapolsek.

BACA JUGA:Kemunculan Beruang Kembali Gegerkan Warga Suka Makmur, Begini Kata BKSDA

Di sisi lain, Kapolsek, juga menyingung soal pungutan yang berlangsung di lingkungan desa. Konkretnya kata Kapolsek, setiap desa memiliki hak dan kewenangan untuk menerima dan mengelola pungutan dari setiap kegiatan yang berlangsung di lingkungan desa.

Baik, itu pungutan yang bersumber dari surat jual beli tanah maupun bersumber lainnya. Akan tetapi ditegaskan oleh Kapolsek, pungutan yang dilakukan oleh desa itu harus didasari oleh peraturan desa (Perdes).

"Kalau tidak ada Perdes-nya, itu Pungli atau Pemerasan," jelasnya.

BACA JUGA:Bukan Pantai, Ini Tempat Nongkrong Anti Mainstream di Seluma, Menikmati Sunset dengan View Persawahan

Ditambahkan Kapolsek, bahwa produk Perdes yang digunakan oleh desa dalam menerima atau mengelola pungutan juga harus Perdes yang benar-benar sudah melalui pengesahan dari pihak terkait.

"Kalau Perdes-nya masih berupa draft atau rancangan, itu belum legal," imbuhnya.

Lebih jauh, Kapolsek, menghimbau, setiap kegiatan pungutan yang berlangsung sebaiknya harus memiliki dasar hukum yang jelas. Karena ketika pungutan yang berlangsung tidak memiliki dasar hukum yang legal, maka lanjut Kapolsek, pungutan tersebut bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebaiknya semua kegiatan pungutan yang dijalankan harus memiliki dasar hukum yang legal. Karena pungutan yang tidak di dasari oleh aturan sama dengan perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada Pungli atau Pemerasan," demikian Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: