Pemerintah dan Kemenaker Sepakati Jadwal Pembayaran THR untuk PNS dan Swasta, Berikut Ketentuannya

Pemerintah dan Kemenaker Sepakati Jadwal Pembayaran THR untuk PNS dan Swasta, Berikut Ketentuannya

Pemerintah dan Kemenaker Sepakati Jadwal Pembayaran THR untuk PNS dan Swasta, Berikut Ketentuannya--

RADARUTARA.ID- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, bahwa tunjangan hari raya lebaran (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, TNI dan Polri akan dibayarkan atau dicairkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024. 

"THR sedang di dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ungkap Bendahara Negara tersebut di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.

Lalu bagaimana dengan pencairan THR untuk karyawan swasta?

Diungkapkan Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bob Azam, ketentuan THR bagi karyawan swasta tahun lalu diatur oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. 

"Saya rasa THR sudah clear ya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Permen Nomor 6/2016 dan biasannya ada SE menteri tenaga kerja," ungkap Bob, dikutip dari Kompas.com, Rabu  6 Maret 2024.

BACA JUGA:Penggunaan WhatsApp di HP Jenis Ini Akan Diblokir Permanen, Cek Daftarnya

BACA JUGA:Kabar Baik untuk PNS! Menteri Keuangan Pastikan THR Tahun Ini Akan Dibayar 100 Persen, Ini Jadwal Pencairannya

Ditambahkan Bob, pembayaran THR bagi karyawan swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 2024 dan bergantung pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

"Pembayaran tergantung PKB perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar, Sanusi, mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menyusun surat edaran soal pembayaran THR bagi karyawan. Dikatakan ia, Kemenaker akan memberi i formasi lebih lanjut tentang hal tersebut. 

"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," tandas Anwar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: