THR TNI-Polri 2024 Kapan Cair? Ini Penjelasannya

THR TNI-Polri 2024 Kapan Cair? Ini Penjelasannya

THR TNI-Polri 2024 Kapan Cair? Ini Penjelasannya--

RADARUTARA.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Mengacu pada salinan PP yang sempat dirilis melalui laman jdih.setneg.go.id, di dalam PP tersebut disebutkan secara rinci bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada Aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

Lalu, kapan THR TNI-Polri 2024 ini dicairkan? Berikut jawaban yang berhasil dikutip radarutara.id, melalui Okezone, Kamis 21 Maret 2024. 

BACA JUGA:Dianggarkan Rp14 M, TPP ASN Pemkot Bakal Segera Cair dalam Waktu Dekat

Dikatakan Menteri PAN-RB, Azwar Anas, THR juga didapatkan oleh prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, stafsus lingkungan KL, Dewan Pengawasa KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim Adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada lembaga Penyiaran Publik. 

Dimana THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun penetapan Hari Raya Idul Fitri 2024 sesuai kalender Kemenag jatuh pada Rabu 10 Maret 2024.

Sedangkan cuti bersama akan dimulai pada 5 April 2024, sehingga 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Jumat 22 Maret 2024.

Oleh karena, itu tanggal tersebut menjadi waktu paling cepat THR untuk PNS, aparatur negara sampai pensiunan diberikan oleh pemerintah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: