Perusahaan Wajib Bayarkan THR dan Tidak Boleh Dicicil, Disnakertrans Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan

Perusahaan Wajib Bayarkan THR dan Tidak Boleh Dicicil, Disnakertrans Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan

Perusahaan dihimbau wajib bayar THR Lebaran tepat waktu--

RADARUTARA.ID- Secara resmi Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Di dalam SE yang turut diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, itu telah diuraikan secara jelas ketentuan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dimana pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. THR keagamaan diberikan kepada:

- Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih

- Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

2. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan

BACA JUGA:Wow! Segini Ternyata THR Lebaran yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin, Menteri sampai DPR

3. Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:

-Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah

-Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan

4. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

- Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja

BACA JUGA:Proyek Rp4 Miliar Gedung Prototype PKM Sebelat Ikut Diperiksa BPK, Arsi: Telusuri Adanya Bangunan Mangkrak!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: