2 Pekan, Polres Bengkulu Utara Gelar Razia Operasi Keselamatan Lalu Lintas

2 Pekan, Polres Bengkulu Utara Gelar Razia Operasi Keselamatan Lalu Lintas

Jadwal Operasi keselamatan Polres Bengkulu Utara --

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Bengkulu Utara akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 menjelang Idulfitri 1445 Hijriah/2024 M.

Dijadwalkan oleh Satlantas Polres Bengkulu Utara, Operasi Keselamatan ini akan dimulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 yang juga akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana mengatakan, Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu Utara akan melaksanakan Operasi Keselamatan untuk mewujudkan berlalulintas guna terwujudnya Indonesia Maju.

"Dimulai tanggal 4-17 Maret 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara,"ujar Kapolres.

BACA JUGA:30 Caleg Terpilih Kabupaten Bengkulu Utara, Berdasarkan Pleno KPU Hasil Pemilu 2024

AKBP Lambe menjelaskan, sasaran operasi itu meliputi keselamatan nala 2024 dan perencanaan aksi keselamatan jalan. Kapolres mengaku segala bentuk potensi gangguan, khususnya yang mengakibatkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas menjadi sasaran operasi.

Kapolres menyebut, enam prioritas pelanggaran yang dikedepankan dalam operasi tahun ini yakni, kendaraan bermotor R2, R4 yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan atau knalpot brong.

"Pelaku balap liar serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong menjadi prioritas operasi keselamatan 2024,"imbuh Kapolres.

Kapolres menambahkan, prioritas pelanggaran selanjutnya yakni, kendaraan pribadi yang dimodifikasi dan menggunakan sorine atau strobo yang bukan peruntukkanya.

"Semua ada 6 prioritas yang bakal ditindak pada operasi keselamatan tahun 2024,"tandasnya.

BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Bengkulu Utara, PDIP Raih 7 Kursi, Berikut Ini Rincian Selengkapnya

Berikut ini enam prioritas target operasi keselamatan yang akan dilakukan oleh Polres Bengkulu Utara:

1. Pelaku Balap Liar

2. Pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis (knalpot brong)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: