Kabar Gembira, Jokowi Tetapkan Beasiswa untuk Anak PNS dan PPPK 2024, Dapat Tunjangan Spesial Hingga Rp45 Juta
Kabar Gembira, Jokowi Tetapkan Beasiswa untuk Anak PNS dan PPPK 2024, Dapat Tunjangan Spesial Hingga Rp45 Juta !--
RADARUTARA.ID- Sebagai informasi, Presiden Jokowi sekarang ini sudah resmi meneken dan menerbitkan Undang-Undang (UU) ASN Tahun 2023 yang di dalamnya tertuang hak untuk ASN yaitu PNS dan PPPK.
Hak tersebut salah satunya tentang beasiswa anak PNS dan PPPK dari program JKK sesuai yang ditetapkan oleh Jokowi dalam UU ASN 2023.
Melalui bantuan pendidikan ini diharapkan mampu memutus tingkat anak putus sekolah, serta meratakan kesejahteraan di kalangan ASN.
Itu sebabnya, penting kiranya untuk para ASN di seluruh golongan mengetahui berapa besaran dari beasiswa ini.
Berdasarkan rincian beasiswa anak PNS dan PPPK dari program JKK sesuai yang ditetapkan oleh Jokowi dalam UU ASN 2023 ini berbeda-beda di setiap tingkatan pendidikan.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah menyiapkan anggaran khusus untuk beasiswa anak ASN ini, sehingga semuanya sudah terjamin.
Besaran beasiswa bagi anak PNS dan PPPK ini juga sangatlah menggiurkan yang diharapkan mampu mencukupi serta memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Sehingga, dengan adanya UU ASN 2023 ini seluruh ASN mempunyai jaminan hidup sampai hari tua dan keluarga.
Lalu berapakah besaran beasiswa anak PNS dan PPPK dari program JKK sesuai yang ditetapkan oleh Jokowi dalam UU ASN 2023? Simak rincian selengkapnya.
BACA JUGA:Terkait Keluhan Karyawan, Disnakertrans Bengkulu Utara Akan Turunkan Tim ke PT Air Muring
Dibawah ini ada rincian besaran beasiswa anak PNS dan PPPK dari program JKK sesuai yang ditetapkan oleh Jokowi dalam UU ASN 2023:
1. Anak PNS dan PPPK belum masuk usia sekolah/sekolah SD – Rp 45 juta
2. Anak PNS dan PPPK sekolah SMP – Rp 35 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: