HGU PT Air Muring Segera Habis, Ini Tuntutan Desa Penyangga kepada Perusahaan
Perkebunan PT Air Muring yg HGU direncanakan habis 2026--
RADARUTARA.ID- Tahun 2026 mendatang masa Hak Guna Usaha (HGU) PT Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara dijadwalkan akan berakhir.
Ini, akan menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah daerah, masyarakat adat atau desa penyangga di wilayah perusahaan yang bergerak di perkebunan karet, itu untuk menyusun mekanisme atau menyusun kembali hak pengelolaan tanah yang selama ini dikuasai oleh perusahaan bakrie group tersebut.
Ribuan HGU perusahaan perkebunan karet yang saat, ini bertransisi ke perkebunan kelapa sawit itu tersebar di beberapa wilayah desa penyangga yang meliputi Desa Suka Medan, Desa Suka Merindu, Desa Air Muring, Desa Karya Pelita, Desa Air Petai, Desa Karya Bakti, Desa Karang Tengah, Desa Suka Makmur hingga beberapa desa lainnya.
Kepada Radarutara.id Kepala Desa (Kades) Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Rostam, mengatakan, seharusnya sebelum masa HGU berakhir, pihak perusahaan dapat menjalin komunikasi dengan desa-desa penyangga di wilayah kerjanya terutama desa-desa yang ada di wilayah ring satu perusahaan.
Tapi sayangnya kata Rostam, hingga masa HGU milik perusahaan itu akan berakhir, sampai hari ini belum ada langkah-langkah konkret yang ditempuh perusahaan untuk mengkomunikasikan agenda perpanjangan HGU-nya tersebut.
"Sepertinya saat, ini perusahaan dengan desa-desa penyangga di wilayah perusahaan masih berjalan masing-masing. Perusahaan berjalan atas kemauannya sendiri, begitu dengan desa," terang Kades.
Di sisi lain, Kades, mengungkapkan, kendati masa perpanjangan HGU PT Air Muring, ini akan berakhir dalam waktu 2 tahun kedepan. Namun sejumlah mekanisme untuk menyambut agenda perpanjangan HGU perusahaan, itu telah dipersiapkan oleh pemerintah desa.
Diantaranya kata Kades, pada masa perpanjangan HGU nantinya perusahaan diharapkan dapat memfasilitasi sejumlah lahan eks HGU-nya untuk kepentingan pemerintah desa.
"Seperti kebun kas desa, lahan untuk fasilitas umum seperti pemakaman, perkantoran, lapangan, ruang terbuka hijau termasuk lahan HGU milik perusahaan yang ada di sepanjang jalan berstatus milik desa itu (bukan jalan provinsi) bisa difasilitasi untuk keperluan perluasan pemukiman masyarakat. Semuanya, ini nanti akan kita sampaikan kepada perusahaan dalam proses perpanjangan HGU-nya," tandas Kades.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: