Pasca Pleno, Bagaimanakah Penetapan Calon Terpilih di Pemilu 2024? Begini Peraturan KPU
Pasca Pleno, Bagaimanakah Penetapan Calon Terpilih di Pemilu 2024? Begini Peraturan KPU--
RADARUTARA.ID - Saat ini diseluruh daerah sedang memasuki tahapan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten oleh KPU.
Sementara menunggu hasil Pleno selesai sebagai acuan menetapkan calon terpilih, bagaimana sih aturan tentang penetapan calon terpilih di Pemilu 2024?
Nah, bagi yang masih bingung tentang peraturannya, simak penjelasannya berikut ini.
Penetapan calon terpilih atau peserta pemilu atas perolehan suara terbanyak telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Rapat Pleno KPU Bengkulu Utara Dijaga dengan Pengamanan Ketat, Pintu Masuk Gunakan Alat Detektor
Terkait tata cara penetapan calon terpilih dalam Pemilihan umum (Pemilu) untuk DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Dimana calon terpilih ditetapkan berdasarkan pedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.
Misalnya Penetapan pada Calon Terpilih Anggota DPRD Kab/Kota, diatur berdasarkan Pasal 41 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasari pada perolehan kursi Parpol di suatu Daerah Pemilihan (Dapil) yang diikuti oleh peserta pemilu atau Calon Legislatif (Caleg).
Setelah mendapatkan perhitungan suara Parpol, untuk penetapannya, berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon atau peserta pemilu.
BACA JUGA:Petani Mulai Bergairah, Pasalnya Harga Karet Masih Stabil di Rp9.000/Kg
Jika caleg tersebut meraih suara terbanyak, secara otomatis caleg itu ditetapkan oleh KPU dimasing-masing daerah sebagai anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
Sementara, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak.
Contohnya, caleg yang ditetapkan pada peraih suara pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: