Pasca Pleno, Bagaimanakah Penetapan Calon Terpilih di Pemilu 2024? Begini Peraturan KPU

Pasca Pleno, Bagaimanakah Penetapan Calon Terpilih di Pemilu 2024? Begini Peraturan KPU

Pasca Pleno, Bagaimanakah Penetapan Calon Terpilih di Pemilu 2024? Begini Peraturan KPU--

Jika suara parpol memenangkan suara disuatu dapil, maka akan dihitung menggunakan metode sainte lague.

BACA JUGA:Daftar 10 Caleg Peraih Suara Nasional Terbanyak di Indonesia, Ada Ibas dan Puan Maharani

Dimana metode tersebut yang mengonversi perolehan suara partai politik ke jumlah kursi di DPRD. 

Nah yang terakhir adalah, Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

Jadi, caleg tersebut telah mendapatkan suara tertinggi dalam hitungan survei atau Rekap online, belum bisa dipastikan meraih kursi dan menjadi anggota di DPRD. 

Jika belum menyelesaikan tahapan Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten, dan ditetapkan resmi oleh KPU.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: