Sering Menjadi Pertanyaan, Puasa Setelah Nisfu Sya'ban Hukumnya Haram? Begini Jawabannya

Sering Menjadi Pertanyaan, Puasa Setelah Nisfu Sya'ban Hukumnya Haram? Begini Jawabannya

Sering Menjadi Pertanyaan, Puasa Setelah Nisfu Sya'ban Hukumnya Haram? Begini Jawabannya--

RADARUTARA.ID - Sebagian umat muslim masih sering bertanya-tanya tentang hukum puasa setelah Nisfu Syaban. Hal ini berhubungan dengan dengan adanya hadits larangan puasa setelah Nisfu Syaban.

Ada beberapa alasan mengapa para ulama memberi kesimpulan larangan puasa setelah Nisfu Syaban. Yang Pertama, hari-hari sesudah Nisfu Syakban dianggap hari syak, yaitu waktu ragu antara masih tergolong bulan Syakban atau sudah masuk bulan Ramadan.

Rasulullah SAW dalam suatu riwayat pernah menyebutkan bahwa hukumnya makruh jika menjalankan puasa pada hari syak. Yang Kedua, larangan puasa sesudah Nisfu Syaban didasarkan pada pertimbangan supaya umat muslim menyiapkan tenaga dan kekuatan menjelang Ramadan.

BACA JUGA:Bumbu Dapur Ini Khasiatnya Luar Biasa Bagi Kesehatan, Mengolahnya 5 Menit, Manfaatnya Seumur Hidup

BACA JUGA:Tamat Kaji, Tradisi Suku Lembak Bengkulu yang Masih Bertahan Sampai Saat Ini

Walaupun demikian, para ulama sepakat untuk memperbolehkan puasa setelah Nisfu Syaban dengan bebetapa syarat tertentu. Ulama Mazhab Syafi’i memperbolehkan umat islam untuk mengerjakan puasa setelah Nisfu Syaban kalau mereka memang sudah terbiasa menunaikannya, contohnya seperti Puasa Senin-Kamis, Puasa Ayyamul Bidh, serta Puasa Daud.

Tetapi, kalau seseorang tidak terbiasa menunaikannya puasa sunah tersebut, ulama Mazhab Syafi’i mengharamkannya. Sementara, para ulama selain Mazhab Syafi’i malah melihat hadits larangan puasa setelah Nisfu Syaban berasal dari kategori munkar karena perawinya ada yang bermasalah.

Meskipun demikian, mereka tetap melarang puasa pada hari syak, yaitu 1-2 hari sebelum masuknya Ramadan. Lantas, menurut penjelasan di atas, apakah setelah Nisfu Syaban diperbolehkan berpuasa? Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa setelah Nisfu Syaban.

Tetapi, menurut mereka, tidak ada larangan puasa setelah Nisfu Syaban, dengan syarat seorang muslim tersebut telah biasa menjalankannya. Untuk puasa kafarat dan qada yang belum dikerjakan tetap wajib dilakukan, walaupun terpaksa ditunaikan setelah Nisfu Syakban.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: