Pemerintah Rubah Mekanisme dan Presentase Penyaluran DD TA 2024, dari 3 Kali Pencairan Jadi Segini!

Pemerintah Rubah Mekanisme dan Presentase Penyaluran DD TA 2024, dari 3 Kali Pencairan Jadi Segini!

Aturan baru terkait penyaluran Dana Desa 2024--

RADARUTARA.ID- Di TA 2024, ini mekanisme penyaluran dana desa (DD) akan mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Perubahan yang dimaksud, ini terjadi pada mekanisme dan presentase penyaluran DD.

Berdasarkan PMK dan undang-undang terkait, tepatnya pada Pasal 14 dari PMK 146 Tahun 2023 terdapat penyesuaian yang mencangkup dua tahap penyaluran DD.

Yakni khusus untuk desa berstatus Mandiri, mekanisme dan presentase penyaluran DD akan dilakukan dua tahap pencairan yaitu tahap I sebesar 60 persen dilakukan paling cepat bulan April, sedangkan tahap II sebesar 40 persen dilakukan paling lambat bulan Juni.

Sementara bagi desa yang belum berstatus Mandiri, mekanisme dan presentase penyaluran DD juga akan dilakukan dua tahap pencairan. Yakni pencairan tahap I sebesar 40 persen dilakukan paling cepat bulan April dan tahap II sebesar 60 persen dilakukan paling lambat bulan Juni.

"Dengan adanya perubahan, itu maka pencairan DD seluruh desa baik Mandiri maupun yang belum Mandiri akan dilakukan sebanyak dua tahap. Yang membedakan antara Desa Mandiri dengan Desa yang belum Mandiri, hanya presentasenya saja," ungkap Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, SP.

BACA JUGA:Warga Tanjung Agung Palik Patut Bangga, 4 Warga Asli Terpilih Jadi Anggota DPRD Pada Pileg 2024

BACA JUGA:Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Motor Secara Online

Dikatakan Edwar, dipastikan sampai saat ini total 10 desa di wilayah kerjanya sudah menuntaskan dan menetapkan dokumen APBDes-nya di TA 2024.

"Tinggal menunggu gerbong pencairan saja. Kalau APBDes sampai usulan sudah semuanya," bebernya.

Memang diakui Edwar, saat, ini seluruh desa sedang menunggu ADD dicairkan. Karena akibat ADD belum cair, maka seluruh Parades belum menerima pembayaran Siltap.

"Usulan yang sudah ada di kabupaten dan sedang ditunggu sekarang ya ADD. Karena di ADD, itu ada pembayaran Siltap atau Gaji Parades. Mudah-mudahan kendala yang sempat terjadi kepada dokumen APBD kita di TA 2024, ini segera clear sehingga ADD bisa segera dicairkan," demikian Edwar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: