Meski Telah Usai, Ketahui Syarat dan Tata Cara Pencoblosan Ulang Berikut Ini

Meski Telah Usai, Ketahui Syarat dan Tata Cara Pencoblosan Ulang Berikut Ini

Meski Telah Usai, Ketahui Syarat dan Tata Cara Pencoblosan Ulang Berikut Ini--

RADARUTARA.ID - Hari Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 sudah selesai digelar pada 14 Februari 2024 kemarin. Tetapi, beberapa TPS di beberapa wilayah akan melakukan pemungutan suara ulang karena adanya bermacam faktor.

Pemungutan suara ulang merupakan salah satu tahapan Pemilu yang dilakukan jika terjadi hal-hal tertentu ketika hari pencoblosan Pemilu. Berikut ini syarat pemungutan suara ulang Pemilu berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

1. Pemungutan suara di TPS bisa diulang jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang membuat hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau penghitungan suara tidak bisa dilakukan.

BACA JUGA:Prediksi Suara di Dapil IV Bengkulu Utara, PDIP Berpeluang Raih 4 Kursi, PKS dan PKB Berebut Kursi Terakhir

2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang joka dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti ada keadaan seperti berikut ini.

a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan berdasarkan tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Petugas KPPS meminta kepada pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, di surat suara yang telah digunakan;

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;

d. Pemilih yang tidak mempunyai kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

BACA JUGA:Hitung Suara, Ini Real Count Caleg DPRD Bengkulu Utara Dapil I

Adapun Beberapa faktor bisa menjadi penyebab pemungutan suara ulang. Berdasarkan Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017, berikut ini prosedur pemungutan suara ulang Pemilu.

1. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang.

3. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan dilakukannya pemungutan suara ulang.

4. Pemungutan suara ulang di TPS dilakukan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara. Hal ini disesuaikan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: