Petugas KPPS Jambi Dicopot dan Dipidana, Ini Gara-garanya

Petugas KPPS Jambi Dicopot dan Dipidana, Ini Gara-garanya

Petugas KPPS Jambi Dicopot dan Dipidana, Ini Gara-garanya--

RADARUTARA.ID- Diungkapkan oleh KPU Jambi, pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tebo terpaksa dilakukan akibat adanya kelakuan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang nekat mengisi surat suara sisa

"Mencoblos surat suara sisa. Yang melakukan KPPS. Itu masuk ranah pidana," ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, Sabtu 24 Februari 2024.

Sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu, kata Fahrul, petugas penyelenggara Pemilu 2025 itu harus diganti. Bahkan, oknum petugas yang bersangkutan dijerat pidana dan diproses oleh sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu. 

"KPPS tersebut direkomendasikan untuk digantikan seperti di Teluk Rendah, KPPS-nya kami ganti sesuai rekomendasi dari Bawaslu. Ada proses pidana pemilunya, maka kita ganti," ungkapnya.

BACA JUGA:Hampir Masuk Bulan ke Tiga, Desa Diminta Segera Tuntaskan LPPDes TA 2023

Saat, ini PSU telah diselenggarakan di 21 TPS yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Batanghari.

"Pantauan kita di beberapa TPS PSU, semuanya berjalan lancar. Kita tekankan bagaimana KPPS bersama dengan PPK dan PPS memantau langsung, memastikan semua berjalan lancar," bebernya.

Alasan lain dilakukannya PSU adalah keberadaan orang yang memilih di dua TPS terpisah. 

"Jadi, dia (pemilih) terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) di sebuah TPS. Kemudian nyoblos di TPS di sebelahnya pakai KTP elektronik," ungkap Suparmin dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu 21 Februari 2024.

Dan KPU tidak bisa berbuat banyak atas fenomena pemilihan itu.

"Untuk pidana pemilunya, itu kewenangan pengawas pemilu bersama sentra Gakkumdu untuk memprosesnya. Jadi kita tidak ikut-ikutan. Kewenangan kita menindaklanjuti yang tentu melaksanakan pemungutan suara ulang," tandas Suparmin.

BACA JUGA:Partai Nasdem Berhasil Raih 2 Kursi di Dapil III Bengkulu Utara pada Pemilu 2024

Sementara, itu Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan pihaknya tidak hanya merekomendasikan PSU. Tapi juga melakukan proses penegakan hukum. 

"Secara administratif, kita memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang. Dan pidana pemilunya kita akan membahasnya di sentra Gakkumdu mengenai tindak pidananya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: