Unggul Berdasarkan Real Count KPU, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng Jika Menjadi DPD
Unggul Berdasarkan Real Count KPU, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng Jika Menjadi DPD--
Sedangkan sebagai anggota DPD, nantinya Komeng juga berhak mendapat tunjangan. Berikut ini rinciannya:
1. Tunjangan Melekat
-Tunjangan istri/suami Rp 420.000
-Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
-Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
-Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan Lain
-Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
-Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
-Tunjangan Peningkatan Fungsi -Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
-Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
BACA JUGA:Ada Banyak Keistimewaan Menikah di Bulan Syaban Menurut Pandangan Islam, Apa Saja?
3. Biaya Perjalanan
-Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: