Tidak Dipungut Biaya, Metrologi Bengkulu Utara Imbau Pedagang Tera Ulang Timbangan Transaksi Jual Beli

Tidak Dipungut Biaya, Metrologi Bengkulu Utara Imbau Pedagang Tera Ulang Timbangan Transaksi Jual Beli

Salah satu timbangan yang layak digunakan karena sudah standar--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Bengkulu Utara, menghimbau kepada pedagang dan pengusaha untuk melakukan tera ulang timbangan, Kamis (1/2/2024).

Terlebih saat ini, Pemerintah Bengkulu Utara melalui UPTD Metrologi Legal menerapkan layanan tera ulang bagi masyarakat secara gratis mulai tahun 2024.

UPTD Metrologi Legal Bengkulu Utara, Anis Mawardi, ST menjelaskan timbangan merupakan alat ukur dalam transaksi jual beli, serta menjadikan kepuasan bagi konsumennya.

Lanjutnya, Jaminan legalitas ini diharapkan mampu melindungi hak baik konsumen maupun pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Tera ulang timbangan sangat penting dilakukan, karena timbangan tidak selamanya akurat. Makanya perlu dilakukan pengecekan,"ungkapnya.

BACA JUGA:KPU Tempeli Kotak Suara dengan Barcode, Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Akan Terpantau Lewat Silog

Sebelum melakukan transaksi, pihaknya menyarankan kepada masyarakat untuk mengecek timbangan para pelaku usaha sebelum melakukan transaksi jual beli.

"Mari awali tahun 2024 ini pelayanan tera ulang tidak dipungut biaya. Tujuannya agar membudayakan tertib ukur timbangan,"imbuhnya.

Menurutnya, secara aturan pelaku usaha wajib melakukan tera ulang alat ukur setidaknya sekali dalam setiap tahunnya.

"Kami imbau bagi masyarakat yang memiliki alat ukur untuk ikut dalam gerakan tertib ukur sehingga konsumen terlindungi dan usaha semakin berkah," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: