Fakta Terbaru Kasus Pencabulan 24 Siswi SD oleh Oknum Guru Agama di MSS

Fakta Terbaru Kasus Pencabulan 24 Siswi SD oleh Oknum Guru Agama di MSS

Ilustrasi pencabulan--

RADARUTARA.ID- Proses pemberkasan dan pengembangan terhadap kasus pencabulan yang terjadi kepada 24 siswi sekolah dasar (SD) oleh oknum guru Agama di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara terus dilakukan oleh jajaran kepolisian Polres Bengkulu Utara melalui peran penyidik di lingkungan Polsek Putri Hijau.

Kepada radarutara.id, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Ahcmad Nizar, SIK, MH, kepada Kanit Reskrim Polsek Putri Hijau, Aipda Hermanto, SH, menegaskan, proses hukum terhadap kasus pencabulan oleh oknum guru Agama di wilayah hukumnya, itu sedang bergulir dan sedang tahap melengkapi berkas. 

"Setelah pemberkasan usai, maka perkara ini akan segera kita antarkan ke meja hijau," ungkap Hermanto.

BACA JUGA:Verifikasi APBD 2024 oleh Gubernur Tuntas, Bagai Mana Nasib Motor Dinas Kades? Begini Kata Dewan

Sementara, ini kata Hermanto, penyidik masih berusaha mengali keterangan lebih dalam dari pelaku untuk mendapatkan fakta-fakta baru tentang perkara pelecehan seksual yang sempat dilakukan terhadap 24 korban.

"Dalam pengakuannya, pelaku sudah melakukan perbuatannya itu sejak semester I Tahun 2023, lalu," ungkapnya.

Dipastikan Hermanto, apa bila proses pemberkasan terhadap perkara, ini sudah berhasil dilengkapi. Maka pihaknya akan segera mendorong kasus pencabulan oleh oknum guru Agama, untuk di adili.

"Setelah seluruh berkas kita tuntaskan, maka perkara ini akan langsung kita dorong ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku," demikian Hermanto.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: