Berapa Lama Masa Iddah Seorang Janda yang Ditinggal Mati Sang Suami?

Berapa Lama Masa Iddah Seorang Janda yang Ditinggal Mati Sang Suami?

Berapa Lama Masa Iddah Seorang Janda Yang Ditinggal Mati Sang Suami?--

RADARUTARA.ID - Apabila telah terjadi perceraian terhadap satu pasangan maka pihak wanitanya akan memasuki masa iddah, masa iddah merupakan masa menunggu bagi seseorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya baik karena cerai mati atau karena diceraikan.

Ulama mazhab hanafiyah dan malikiyah memiliki perbedaan pandangan terkait dengan masa iddah ini.

Ulama Hanafiah sepakat menyatakan bahwasanya iddah adalah ketentuan masa penantian bagi seorang perempuan untuk mengukuhkan status pernikahan yang bersifat material, seperti memeriksa kehamilan atau menjaga kehormatan sang suami.

Berbeda pandangan ulama malikiyah menyebutkan bahwasanya masa iddah sebagai masa kosong yang harus dijalani seorang perempuan, pada masa ini perempuan dilarang untuk menikah lagi dengan laki-laki lain.

BACA JUGA:Talak Cerai Dikirim Lewat Pesan Singkat, Bagaimana Hukumnya? Apakah Sah?

Dalam kompilasi hukum Islam atau khi memiliki pandangan tentang iddah yang berarti sebagai masa tunggu, pemberlakuan masa iddah ditetapkan berdasarkan jatuhnya putusan pengadilan atau sejak tanggal kematian suami.

Lamanya masa iddah akan berbeda tergantung dari bagaimana cara pisahnya, seperti contohnya pisah karena suami meninggal.

Maka masa iddah dari perempuan tersebut berdasarkan khi pada pasal 153 ayat 2 huruf a menyebut bahwasanya iddah cerai mati atau masa iddah suami meninggal adalah 130 hari.

Namun apabila istri yang ditinggalkan tersebut dalam keadaan mengandung maka masa iddahnya sesuai dengan pasal 153 ayat 2 huruf b menjelaskan bahwasanya masa iddah bagi perempuan tersebut selama sampai ia melahirkan.

BACA JUGA:Ini Yang Dimaksud dengan Masa Iddah Bagi Seorang Perempuan Beserta Larangan-larangannya

Dalam khi juga diterangkan tentang larangan bagi wanita yang sedang berada pada masa iddah yaitu dilarang keras untuk menikah dengan laki-laki lain selama masa indahnya tersebut. Ditetapkan pada pasal 12 ayat 1 khi menerangkan seseorang yang hanya dapat melamar janda yang telah habis masa iddahnya.

Dalam pasal 12 ayat 2 khi perempuan yang ditalak suaminya namun masih berada dalam masa iddah raj’i adalah haram dan dilarang untuk dipinang. Dalam pasal 40 huruf b khi juga diterangkan wanita yang mengalami masa iddah diharamkan untuk melangsungkan perkawinan dengan pria lain, apabila telah terlanjur dilangsungkan maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan.

Peraturan tersebut seperti yang tertera di dalam pasal 71 c khi yang menjelaskan bahwasanya perkawinan dapat dibatalkan apabila perempuan tersebut masih dalam masa iddah dari suami yang lain.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: