896 Pengawas TPS Pemilu 2024 di Bengkulu Utara di Lantik, Ini Tugas dan Wewenangnya

896 Pengawas TPS Pemilu 2024 di Bengkulu Utara di Lantik, Ini Tugas dan Wewenangnya

Anggota Pengawas TPS Bengkulu Utara resmi dilantik--

- Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Menyampaikan keberatan jika terjadi temuan dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi saat pemungutan dan penghitungan suara.

2. Menjadi salah satu penerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

- Koordinasi dan konsultasi antar pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS dapat melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Pengawaa TPS di tempat lain. Namun tetap harus mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

BACA JUGA:Lusa KPPS Pemilu 2024 Dilantik dan Diambil Sumpah, Berikut Tugas Anggota KPPS

Adapun tujuannya adalah sebagai  kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, serta kewajiban penyelenggaraan pengawasan di TPS saat Pemilu berlangsung.

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini ketentuannya :

1. Melakukan koordinasi dengan pihak Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa.

2. Melakukan koordinasi bersama pihak Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa.

3. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL,

4. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: